
Pulang Pisau – Karena alasan keamanan, Polres Pulang Pisau menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Numaliza menggunakan asrama Polres Pulang Pisau, Kamis (26/6/2025).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasihumas Polres Pulang Pisau AKP Daspin dalam rilis yang disampaikan kepada awak media melalui grup WhatsApp.
Dalam rilis tersebut menyampaikan pelaksanaan rekonstruksi tersebut diikuti oleh Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Penasehat Hukum tersangka, Kasat Reskrim dan penyidik serta penyidik pembantu sat reskrim Polres Pulang Pisau.
Tersangka A J Z juga dihadirkan dan memperagakan langsung sebanyak 33 adegan dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dengan korban yang dilakukan oleh peran pengganti.
Daspin menjelaskan adegan-adegan tersebut dilaksanakan sesuai dengan keterangan tersangka yang dituangkan dalam BAP tersangka yaitu pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam pukul 10.00 WIB saat tersangka duduk diatas kasur.
Dalam adegan-adegan itu terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban yang menyebabkan korban N tewas ditangan tersangka.
Pada tanggal 10 Mei 2025 sekitar jam 22.00 WIB saat sepi tersangka masuk ke dalam kost kemudian membawa korban dan di buang di Desa Garung Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau. Korban di temukan masyarakat pada hari senin tanggal 12 Mei 2025.
Karena perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan Barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 KUHPidana.(WKah/Red)
