Suasana antrian BBM pada salah satu pengisian BBM di Kota Palangka Raya, Rabu (6/5/2026)

Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya melakukan upaya untuk mengendalikan fenomena antrian panjang pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Langkah dan kebijakan dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor : 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 TENTANG PEMBATASAN PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) SUBSIDI DAN NON SUBSIDI, Tanggal 5 Mei 2026.

Langkah strategis Pemerintah Kota Palangka Raya menyikapi pengaturan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) dan Pertamax nonsubsidi antara lain melakukan pembatasan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan non subsidi kepada konsumen/ pengendara dengan rincian, pengisian kendaraan bermotor roda 4 (empat) Pertalite (wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina) maximal Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan Pertamax maximal Rp. 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah).

Selanjutnya pengisian kendaraan bermotor roda 2 (dua) Pertalite maximal Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Pertamax maximal Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah).

Demikian juga tempat pengisian BBM tidak diperbolehkan melayani pengisian kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua) yang menggunakan tangki modifikasi dan pengisian berulang-ulang serta tidak melayani pembelian dengan jerigen/drum yang digunakan untuk diperjual belikan kembali (pengecer), namun masih dapat diperbolehkan untuk sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi perangkat daerah terkait.

Kemudian untuk kendaraan dinas plat merah tidak boleh melakukan pengisian BBM Pertalite (JBKP) dan Biosolar (JBT), kecuali ambulance, mobil jenasah dan kendaraan pengangkut sampah milik Pemerintah Daerah.(WKah/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *