
Sumber. (Foto:Puspen Kemendagri)
Jakarta – Mendagri Muhammad Tito Karnavian memaparkan sejumlah strategi terkait PPPK saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan para kepala daerah di Ruang Rapat Komisi II.
“Kita tidak mengharapkan adanya opsi penghentian pegawai,β terang Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Ia mengatakan kehadiran dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI tersebut dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD.
“Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya.
Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Mendagri menawarkan sejumlah solusi strategis. Salah satunya adalah memastikan kepala daerah bersikap tegas dengan tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
βIni mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,β ujar Mendagri.
Dari sisi pendapatan daerah, Tito menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mendagri mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.
Menurut Mendagri, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(WKah/Red)
