Pulang Pisau – Kelembagaan adat dayak di Kabupaten Pulang Pisau diharapkan mampu bersinergi serta mendukung pelaksanaan pemerintahan dalam pembangunan di daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Toni Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau saat menghadiri acara pembukaan Rapat Koordinasi Kelembagaan Adat Kedamangan Tingkat Kabupaten Pulang Pisau, Rabu 30 November 2022.
Toni mengatakan kelembagaan adat kedamangan di Kabupaten Pulang Pisau yang terlahir merupakan suatu bentuk pengakuan pemerintah terhadap adanya kebiasan-kebiasan yang tumbuh dan berkembang di masyarakat serta adanya hukum adat dayak yang berkedudukan, berfungsi serta berperan dalam dinamisasi perkembangan penduduk dan daerah otonom dalam bingkai negara kesatuan Republik Indonesia.
Menurutnya sesuai dengan amanat dari Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Pulang Pisau, bahwa pemerintah daerah mengakui dan menghormati keberadaan hak-hak masyarakat adat dayak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan tersebut Sekda menyerahkan pakaian batik untuk damang, sekretaris damang, dan mantir adat di Kecamatan Kahayan Hilir dan Kecamatan Jabiren Raya.
Pengadaan pakaian untuk damang dan mantir adat ini terang Sekda selalu dilaksanakan setiap tahun melalui penganggaran bagian pemerintahan, yang secara bergilir dibagikan kepada beberapa kecamatan.(WKah/Red)