Pulang Pisau – Sebanyak 121 aparatur sipil negara dilantik untuk menepati jabatan fungsional tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan di aula Banama Tingang kantor Bupati Pulang Pisau, Selasa 20 Desember 2022.
Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin langsung Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji 121 Jabatan Fungsional Tertentu tersebut.
Pada kesempatan tersebut Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menyampaikan pelantikan dan pengambilan sumpah janji 121 jabatan Fungsional Tertentu dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang, yakni pengangkatan jabatan Fungsional hasil penyesuaian sebanyak 35 orang dan pengangkatan jabatan Fungsional pertama sebanyak 83 orang dan pengangkatan jabatan Fungsional naik jenjang sebanyak 2 orang serta perpindahan dari jabatan lain sebanyak 1 orang.
“Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah janji sebagai Pejabat Fungsional Tertentu dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Pulang Pisau,” kata Bupati.
Bupati mengatakan pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji yang dilaksanakan dalam rangka memenuhi Peraturan Pemerintah RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil. Yakni setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah janji menurut agama dan kepercayaan Kepada Tuhan YME guna memacu optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk mewujudkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Menurutnya Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu yang selanjutnya Pegawai Pejabat Fungsional adalah pegawai ASN yang menduduki jabatan Fungsional pada instansi pemerintahan.
Harapan Pusjirustaty Narang kepada Pejabat Fungsional yang baru dilantik dan diambil sumpah janjinya untuk mampu mengembangkan dirinya secara profesional, merubah pola pikir, melaksanakan tugasnya sesuai dengan keahlian, ketrampilan mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata-mata hanya memenuhi target pribadi. Yakni penilaian angka kredit kenaikan pangkat atau golongan saja.(WKah/ Red)