
Pulang Pisau – Sebanyak 16 Desa di Kabupaten Pulang Pisau masuk kategori bahaya dan waspada narkoba. Hal tersebut diungkapkan Kepala BNNP Kalteng Brigjenpol Drs Sumirat Dwiyanto saat menghadiri pengukuhan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau, Kamis 30 Maret 2023.
Ia mengatakan bahwa masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dunia masih menjadi salah satu masalah penting diberbagai negara yang berpotensi merusak sumber daya manusia (SDM) kapanpun dan di manapun.
Disampaikan Dwiyanto, laporan narkotika dunia, world drug report 2019 estimasi jumlah penyalahgunaan narkotika di dunia mulai usia 15-69 sebesar 5,5 $ atau sekitar 275 juta,” terang Dwiyanto.
Sementara itu menurut hasil survey penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika BNN, BRIN dan BPS pada tahun 2021 lalu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Indonesia saat ini sudah mencapai 1,95 % atau 3,66 juta orang.
Sedangkan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di Kalteng jelasnya sudah mencapai 0,4 % – 0,70 % atau 6.317 – 10.108 orang.
Kemudian Kabupaten Pulang Pisau estimasi penyalahguna sekitar 408 – 716 orang, juga telah dilakukan pemetaan kawasan rawan pada tahun 2022, terdapat 95 desa/kelurahan termasuk dalam kategori rawan, dimana Pulang Pisau terdapat 16 desa dengan kategori 9 desa bahaya dan 7 desa dengan kategori waspada. Ini tersebar di 8 kecamatan yang ada.
Kepala BNNP Kalteng berharap BNK Pulang Pisau dapat terus melakukan hal-hal inovatif dalam melakukan pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba, sehingga terwujudnya Pulang Pisau Bersih Narkoba.
Pengukuhan BNK ini juga tambahnya sebagai bentuk perlawanan terhadap narkoba sehingga diharapkan para pengurus yang sudah dilantik dapat menjalankan program-program yang ada, terutama program pencegahan dan rehabilitasi.
Dwiyanto juga mengucapkan selamat dengan dikukuhkannya pengurus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau.(AWP/Red)