Tersangka dugaan Tipikor pengadaan APD di KPU Pulang Pisau Tahun 2020 saat dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Kapuas.

Pulang Pisau Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau menjadi tahanan Kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) pada Pilgub Kalteng Tahun 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi mengatakan bahwa tersangka selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Pulang Pisau.

Untuk keperluan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari kedepan

Penetapan US sebagai tersangka setelah Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau.

Pada proses penyidikan itu Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.

Tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp241.097.818.

US sebagai Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Proses penetapan tersangka setelah US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau.

Untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya, tersangka dilakukan penahanan dimana sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas, dan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.(WKah/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *