Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana, bertempat dihalaman Kantor Kejari setempat Rabu 6 September 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Priyambudi mengungkapkan pemusnahan sejumlah hasil sitaan barang bukti (Barbuk) dari 57 perkara tindak pidana yang ditangani Kejari Pulang Pisau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia menjelaskan, 57 perkara itu terbagi atas 22 perkara tindak pidana narkotika , pidana senjata api satu perkara, tindak pidana ringan dua perkara, tindak pidana penganiayaan lima perkara, tindak pidana laka lantas satu perkara, serta tindak pidana pencabulan dan persetubuhan 13 perkara, dan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan 10 perkara, tindak pidana ITE satu perkara dan tindak pidana Kamtibum dua perkara.
Priyambudi mengatakan saat ini tindak pidana narkoba di wilayah Kabupaten Pulang Pisau mengalami angka kenaikan yang cukup signifikan, tentunya harus ada tindakan-tindakan dalam melakukan pencegahan hingga penindakan.
Menurutnya penyebab terjadinya kenaikan angka tindak pidana seperti narkoba ditengah masyarakat salah satunya melalui teknologi digital sosial media sebagai cara untuk melakukan peredarannya.
Ia berharap, peredaran narkoba di Kabupaten Pulang Pisau bisa segera diatasi sehingga akan terciptanya generasi muda yang sehat jauh dari segala ketergantungan barang berbahaya dan bisa merusak masa depan tersebut.(AWP/Red)