Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau melakukan penahanan terhadap JMD mantan Bendahara Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau, terkait perkara tindakan pidana korupsi di Kantor Kesbangpol setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid, didampingi para Kasi dalam pers rilis di kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Senin (22/7/2024) menyampaikan kepada media bahwa tersangka telah dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Kapuas selama 20 hari ke depan sejak 19 Juli 2024.
Deddy menjelaskan modus yang dilakukan tersangka yang kapasitasnya sebagai bendahara Kantor Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau periode 2016-2023 karena diduga telah melakukan pertanggungjawaban fiktif serta mempertanggungjawabkan kegiatan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Tersangka juga diduga terlebih dahulu melakukan pencairan tanpa sepengetahuan PPTK dan juga dalam pencairan beberapa tanda tangan dilakukan sendiri oleh tersangka tanpa sepengetahuan PPTK karena untuk mempercepat proses pencairan,” jelas Kajari.
Saat menanggapi pertanyaan awak media, Kajari menjelaskan dalam penyidikan perkara ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain. “Yang namanya tindak pidana korupsi kemungkinan dan bisa saja dilakukan lebih dari satu orang,” terang Deddy.
Penyidik katanya sedang melakukan pendalaman guna mencari alat bukti bila ada keterlibatan pihak lain tersebut. “Siapapun itu, akan kita minta pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Kajari.
Ia menerangkan kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan tersangka sejauh ini telah dilakukan perhitungan oleh ahli dan menemukan kerugian negara sebesar Rp471.259.439.
Akibat perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.(WKah/Red)