Foto terduga pelaku penipuan konter BRILink di Pulang Pisau beserta barang bukti yang diamankan Polres Pulang Pisau.

Pulang Pisau – Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau berhasil mengamankan terduga pelaku penipuan pada konter BRILink Pulang Pisau pada 28 Januari 2025 di Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Pelaku yang diketahui pasangan suami isteri tersebut di tangkap terkait kasus tindak pidana penipuan pada, Selasa (21/1/2025), di Jalan Panunjung Tarung Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin, membenarkan perihal diamankan pelaku pada, Jumat (31/1/2025).

Kepada awak media Daspin menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada saat terduga pelaku berinisial DR (34 tahun) dan Y (24 tahun) mengunjungi toko Konter BRILink menggunakan mobil Calya warna hitam.

Pelaku DR kemudian keluar mobil menuju toko konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp 5.600.000,- ke Bank Mandiri atas nama isterinya.
Setelah uang tersebut dikirim petugas konter BRILink lalu pelaku yang tidak dikenal tersebut berkata kartu by.U sudah di registrasi atau belum dan pelaku jawab belum.

Pelaku kemudian minta diregistrasikan petugas konter, dan petugas konter mengatakan registrasi dapat dilakukan dengan menggunakan kartu keluarga. “Bisa asalkan ada kartu keluarga,” jawab petugas konter BRIlink.

Pelaku beralasan bahwa kartu keluarga ada dalam mobil, lalu pelaku tersebut ke mobil, kemudian pelaku keluar lagi mendatangi petugas konter dan minta kirimkan lagi yaaang sebesar Rp. 4.400.000 ke bank krom (bank BRI).

Setelah uang dikirim pelaku beralasan mengambil kartu keluarga di dalam mobilnya dan pelaku menuju mobilnya kemudian kabur.
Selanjutnya petugas konter melaporkan kejadian tersebut ke Pemilik konter BRILink ID bahwa saudari N telah mengirimkan uang sebesar Rp. 5.600.000 dan Rp. 4.400.000 kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya tanpa memberikan uang.

Akibat kejadian tersebut korban merasa di rugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau.

Polres Pulang Pisau melalui Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankan kedua pelaku di di Jl. Ampera, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan pada, Selasa (28/1/ 2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan juga barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Calya yang dikendarai pelaku, 2 unit handphone, KTP dan barang bukti lainnya terkait dengan peristiwa penipuan tersebut.(WKah/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *