
Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Selasa (4/3/2025).
Adapun MoU tersebut terkait dengan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara dan tentang kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan dalam rangka Pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Pulang Pisau
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i mengatakan kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
Bupati menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pulang Pisau memiliki peran penting sebagai Mitra dalam memberikan pendampingan, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau kiranya terus terjalin dalam penunjang pembangunan yang ada di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Ia mengatakan tugas Kejaksaan adalah mendukung keberhasilan program pembangunan pemerintah daerah yang dipimpin oleh Bupati. Tentunya, dukungan ini diberikan sesuai kapasitas kami sebagai instansi penegak hukum.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) Kerjasama antara Kejaksaan Negeri Pulang Pisau tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Pulang Pisau Tandean Indrabela, Kepala Pengadilan Negeri Pulang Pisau Mohamad Zakiuddin, Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta, beberapa Kepala OPD serta jajaran Kejari Pulang Pisau.(WKah/Red)