
Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Kalimantan tengah ( Kalteng) melakukan pemusnahan barang bukti Perkara Tindak Pidana Narkotika maupun Perkara Tindak Pidana Lainnya Tahun 2025 bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025).
Kepala Kejari Pulang Pisau, Deddy Yuliansyah Rasyid menjelaskan pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tahun 2025.
Ia mengatakan juga barang bukti yang dimusnahkan tersebut terjadi penurunan. “Artinya ada penurunan kriminalitas dan ini tidak lepas dari kolaborasi penegakan hukum dan juga dukungan dari penyidik Polri,” terang Deddy.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i yang hadir pada menyaksikan pemusnahan barang bukti perkara pidana tersebut mengatakan bahwa Pemerintah daerah mengapresiasi kegiatan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pulang Pisau.(WKah/Red)
