
Pulang Pisau – Wakil Bupati (Wabup) Pulang Pisau Kalimantan Tengah Ahmad Jayadikarta secara resmi melantik Idon R Riwut sebagai Damang Kepala Adat Kecamatan Kahayan Hilir masa bakti 2025-2031.
Pelantikan Damang Kepala Adat tersebut dilaksanakan di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (21/7/2025).
Wabup Ahmad Jayadikarta mengatakan tugas dan fungsi Damang Kepala Adat cukup berat, mengingat dipundak Damang Kepala Adat inilah terpikul beban dan tanggung jawab untuk menegakkan budaya dengan cara melakukan pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat dan lembaga adat serta ikut menjaga kerukunan dan kedamaian antar golongan.
“Selain menegakkan Budaya, Damang juga memiliki peran untuk membantu menangani permasalahan adat istiadat yang ada di wilayahnya serta pengembangan budaya dan kearifan lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah,” ujar Wabup.
Ia berharap kepada Damang Kepala Adat yang baru saja dilantik untuk bersikap dan berperilaku bijak sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa tersisih dan ditinggalkan.
Menurutnya tanggung jawab yang cukup besar itu peran Damang juga bisa untuk menciptakan suasana yang aman kondusif di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.(WKah/Red)