
Pulang Pisau – Terdapat sebanyak 300 Proyek fisik di Kabupaten Pulang Pisau yang masih belum terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi.
Hal tersebut disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulang Pisau, Subhan Adinogroho, kepada awak media saat kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (15/12/2025).
“Dari kami terpantau sebanyak 300 proyek fisik berdasarkan data LKPP tahun 2025 yang belum terdaftar perlindungan jasa konstruksi,” katanya.
Subhan mengatakan pihaknya bersama Pemerintah Daerah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau sudah ada kesepakatan untuk menertibkan proyek-proyek tersebut melalui koordinasi intensif dengan OPD terkait dan pemanggilan para pelaksana proyek agar memenuhi kewajibannya di tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib bagi seluruh pekerja, termasuk proyek strategis nasional dan perusahaan swasta. Bahkan, terdapat sanksi pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar bagi pemberi kerja yang melanggar ketentuan, meskipun pendekatan utama yang dikedepankan adalah peningkatan literasi dan pemahaman.
“FGD ini diharapkan menjadi langkah awal sinergi serta mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Subhan.
Hal yang sama disampaikan juga oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Nanang Dwi Priharyadi. “Kita akan terus mendorong sosialisasi serta penegakan kepatuhan agar seluruh pekerja dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuh Nanang.
Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, yang juga hadir pada acara FGD tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau akan memperkuat payung hukum melalui Peraturan Bupati sebagai dasar peningkatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Targetnya, pada tahun 2026 cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Pulang Pisau dapat meningkat secara signifikan dari kondisi saat ini yang masih berada di kisaran 30 persen,” ujar Sekda.(WKah/Red)
