
Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan terkait dengan Rancangan Penataan Dapil
dan Alokasi Anggota DPRD .
Terkait hal tersebut KPU Kabupaten Pulang Pisau mengeluarkan pengumuman Nomor 421/PL.01.3-Pu/6211/2022 Tanggal 23 Nopember 2022 tersebut tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Menanggapi pengumuman itu tokoh muda Pulang Pisau, Dr Diharyo ST MT mengatakan bahwa Kabupaten Pulang Pisau potensial untuk dibagi menjadi 4 daerah pemilihan atau bertambah satu Dapil lagi.
“Kenapa harus empat Dapil, pengalaman saya dalam dua periode sebagai anggota DPRD Pulang Pisau, bahwa pada Dapil 1 meliputi Kecamatan Kahayan Hilir, Jebiren Raya, Kahayan Tengah dan Banama Tingang itu secara geografis jangkauannya sangat berjauhan, khususnya untuk Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang,” katanya.
Hal itu menurutnya menjadi salah satu pertimbangan. Namun untuk menjadi satu Dapil dan untuk mendapatkan setidaknya empat kursi pada Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang yang jauh dari dua kecamatan lainnya ini, sebagaimana peraturan yang ada, terang Diharyo itu sudah dapat memenuhi.
Tanggapan juga telah disampaikan Diharyo melalui formulir masukan dan tanggapan masyarakat ke KPU Pulang Pisau sebagai partisipasi atas pengumuman yang dikeluarkan KPU Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam tanggapannya Diharyo menguraikan bahwa semula 3 Daerah Pemilihan menjadi 4 Daerah Pemilihan yang meliputi Dapil 1 (Banama Tingang, Kahayan Tengah ) 4 Kursi, Dapil 2 (Jabiren Raya, Kahayan Hilir) 7 Kursi, Dapil 3 (Pandih Batu, Maliku) 9 Kursi dan Dapil 4 (Kahayan Kuala, Sebangau Kuala) 5 Kursi.
Adapun bukti-bukti yang dilampirkan Diharyo ke KPU yakni data penduduk Kabupaten Pulang Pisau, peta administrasi Kabupaten Pulang Pisau, Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta PKPU No. 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum.
Dari sejumlah bukti tersebut menurutnya Kabupaten Pulang Pisau sangat layak untuk ditambah daerah pemilihannya. “Tanggapan sudah masuk dan kita menunggu, karena saat menyampaikan masukan saya tidak bertemu langsung dengan Ketua dan Komisioner KPU karena sedang dalam perjalanan dinas ke Jakarta,” katanya.
Formulir tanggapan masyarakat tersebut diserahkan Diharyo kepada staf teknis Sekretariat KPU Pulang Pisau, M Said Samsir pada hari Kamis, 1 Desember 2022.(WKah/Red)
