Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau mempunyai tugas melayani Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari segi memfasilitas kegiatan-kegiatan rapat dan kegiatan lainnya. Untuk mengoptimalkan kegiatan – kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dalam mempublikasikan kepada media cetak dan online. Dalam hal ini Sekretaris DPRD Kabupaten Pulang Pisau Hendra, SH. MH, Peserta Diklat Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXXIV Tahun 2023, pada Proyek Perubahan mengambil terobosan berupa proses bisnis Catatan Rapat HANDEP HAPAKAT

Hubungan antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa diantara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi. Hal ini dapat dicerminkan dalam membuat kebijakan daerah berupa Peraturan Daerah. Hubungan kemitraan bermakna bahwa antara DPRD dan Pemerintah Daerah adalah sama-sama mitra kerja dalam membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sehingga antar kedua lembaga itu membangun suatu hubungan kerja yang sifatnya saling mendukung (sinergi) bukan merupakan lawan ataupun pesaing satu sama lain dalam melaksanakan fungsi masing-masing.

Dalam rangka perwujudan tugas tersebut serta meningkatkan sinergitas dengan Pemerintah Daerah, DPRD melakukan berbagai jenis rapat diantaranya : Rapat Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Badan Musyawarah (Bamus), Rapat Badan Anggaran (Banggar) Rapat Fraksi, Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat, Rapat Khusus
Rapat-rapat ini adalah bagian integral dari tugas dan fungsi DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah dan mewakili kepentingan masyarakat di daerah tersebut. Jenis rapat yang dilakukan dapat bervariasi tergantung pada agenda, isu-isu yang dihadapi, dan kebutuhan dalam suatu periode waktu tertentu.

Output dari rapat-rapat tersebut adalah adanya Catatan Rapat yang kemudian ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas sebagai bagian dari pemerintah daerah. Namun berdasarkan kondisi yang ada saat ini hampir 30% catatan rapat DPRD tidak ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi hasil rapat, catatan rapat DPRD kurang memiliki dampak signifikan terhadap pembangunan Kabupaten Pulang Pisau, catatan rapat tidak pernah didistribusikan dan dipublikasikan kepada stakeholder serta masih rendahnya kompetensi SDM pengelola arsip Catatan Rapat.

Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi DPRD diharapkan seluruh catatan rapat tersebut dapat ditindaklanjuti secara nyata sesuai rekomendasi yang dihasilkan, catatan rapat tersebut diharapkan memiliki dampak signifikan bagi pembangunan Kabupaten Pulang Pisau, catatan rapat wajib didistribusikan kepada Stakehiolder terkait agar dapat dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi yang dihasilkan dan SDM pengelola arsip Catatan Rapat wajib memiliki kompetensi dibidang pengelolaan catatan rapat.

Agar kondisi yang diharapkan tersebut dapat terwujud maka diperlukan suatu inovasi yang mampu diterapkan diantaranya yaitu penyediaan manajemen pengelolaan distribusi Catatan Rapat kepada stakeholder, adanya peningkatan pengawasan atas penyelesaian Catatan Rapat dan juga pemberian pelatihan pengelolaan arsip Catatan Rapat. Maka melalui proyek perubahan ini akan menciptakan suatu strategi yaitu “Strategi Handep Hapakat Mewujudkan Pulang Pisau Sejahtera”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *