Pulang Pisau – Seorang ibu rumah tangga berinisial M (33) di Desa Talio Kecamatan Pandih Batu ditangkap petugas dari Polres Pulang Pisau, karena atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Pulang Pisau Edia Sutaata saat memberikan keterangan pers menyampaikan bahwa M diamankan setelah Satresnarkoba Polres Pulang Pisau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba Polres Pulang Pisau yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pulang Pisau kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian untuk mencari informasi ciri-ciri dari terlapor M.
Pada 9 Januari 2023 sekitar jam 22.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Pulang mendatangi lokasi tersebut, dan terlihat seorang M alias E dan menunjukan surat perintah serta melakukan penggeledahan rumah tersangka.
Usai penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu, yang di simpan di bawah jendela yang dimasukan didalam dinding yang terbuat dari papan kayu yang berada didepan rumah.
Ditempat tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP, 4 pak plastik klip kecil, 1 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah alat hisap tanpa botol, 2 buah pipet kaca, 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah tas tangan dan 1 buah dompet.
Saat diamankan tersangka mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pulang Pisau.
Wakapolres mengatakan tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(AWP/Red)