Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat Reskrim Narkoba dan Kasi Humas Polres Pulang Pisau saat memperlihatkan barang bukti kasus narkotika.(Foto: Hms Polres Pulpis) 

Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau kembali melakukan penangkapan terduga pengedar sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Seorang pria berinisial N (45) warga Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah diamankan karena dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diringkus petugas di rumahnya di Desa Tahawa pada Minggu, 15 Januari 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Wakapolres Pulang Pisau Edia Sutaata dalam keterangan pers mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi satu terduga pelaku pengedar sabu yakni N.
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan rumah terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 5  paket plastik kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang di simpan di bawah mesin ginset yang berada berada diruang tamu, 1 paket plastik klip yang diduga narkotika gol I jenis sabu kecil didekat tangga lantai rumah, 1 paket plastik kecil diduga sabu, 1 buah bong alat isap sabu, 1 pack plastik klip kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet kaca, 1 buah kotak plastik, 1 buah handphone dan  uang tunai senilai Rp. 1.659.000.

Setelah mengakui kepemilikan barang-barang tersebut, petugas kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(AWP/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *