Pulang Pisau – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau, melalui Bidang Layanan Komunikasi dan Informatika mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Pulang Pisau Nomor 40 Tahun 2022 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Media Massa dan Pengadaan barang/jasa Pemerintah Secara Elektronik. Kegiatan berlangsung di Aula Kecamatan Kahayan Hilir, Selasa 07 Maret 2023.
Kepala Diskominfostandi Pulang Pisau Moh Insyafi bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menerbitkan Perbup Nomor 40 Tahun 2022 sebagai amanat dari Peraturan Pemerintah dalam rangka mengatur mekanisme pengadaan secara elektronik.
Dikatakannya, setelah disosialisasikan, pihaknya berharap kerjasama dengan Media Massa dapat berpedoman pada peraturan yang ada tersebut yang mulai diberlakukan tahun 2023.
Insyafi menambahkan, atas nama Pemkab Pulang Pisau menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh awak media yang bertugas di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ini yang telah bekerjasama dalam mempublikasikan kegiatan dan keberhasilan program pembangunan daerah.
Menurutnya dengan adanya media, pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah diketahui dan didengarkan masyarakat luas.(AWP/Red)