Pulang Pisau – Kasus Pencurian sarang burung walet milik Septri Windari (32) warga Jalan Abel Gawei Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau akhirnya berhasil diungkap Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Tersangka pencurian diketahui berinisial S (31) warga Jalan Tingang Menteng, Kelurahan Pulang Pisau, dan telah diamankan Tim Resmob Buser Satreskrim Polres Pulang Pisau pada Senin 10 Juli 2023.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin membenarkan terkait dengan telah diamankan terduga pelaku pencurian sarang burung walet tersebut.
Daspin mengatakan dari keterangan saksi, aksi pelaku diperkiraan telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni sejak Kamis tanggal 23 Maret 2023, kemudian melanjutkan aksinya pada Minggu 11 Juni 2023, selanjutnya pada Minggu 25 Juni 2023 dan terkahir tersangka beraksi pada Minggu 9 Juli 2023.
Ia menjelaskan, modus operandi pencuriannya yang dilakukan tersangka berbeda-beda, antara lain dengan menjebol langsung bangunan walet, dan membongkar atau merusak kunci pintu belakang ruko. Dimana di dalam ruko tersebut ada pintu masuk langsung menuju ke dalam rumah walet yang menjadi target pelaku.(AWP/Red)