Pulang Pisau – Tim Siaga Karhutla Polres Pulang Pisau yang dipimpin Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, berjibaku melakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Bohong, Kabupaten Pulang Pisau.
Lokasi yang kering karena lama tidak turun hujan menyebabkan api mudah menjalar membuat petugas pemadam berjibaku memadamkan api.
Kapolres Pulang Pisau menjelaskan pemadaman dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat. Terkait laporan itu, Kapolres bersama tim siaga karhutla langsung turun ke lokasi memadamkan kebakaran tersebut.
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pulang Pisau, untuk tidak ada lagi membuka lahan dan kebun dengan cara membakar, mengingat saat ini musim kemarau dan cuaca panas yang ekstrem. Jika terjadi Karhutla, api akan mudah membesar dan meluas, sehingga kebakaran tidak dapat terkendali.
Ia mengatakan sanksi hukum yang tinggi akan menjadi konsekuensi bagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yakni sepuluh tahun penjara dengan denda 10 miliar.(AWP/Red)