Pulang Pisau – Polres Pulang Pisau mengamankan penahanan dua orang pelaku kasus pembakaran hutan dan lahan, Jumat 13 Oktober 2023.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, melalui Wakapolres Kompol. Edia Sutaata, menyampaikan bahwa Polres Pulang Pisau telah menetapkan dua orang berinisial N warga Desa Gohong dan P warga Desa Hanjak Maju.
Dalam pers rilis yang dilaksanakan Polres Pulang Pisau mengungkapkan bahwa kedua tersangka melakukan pembakaran di lahan perkebunannya masing-masing, N melakukan pembakaran di perkebunan yang terletak di desa Gohong. Sedangkan P melakukan pembakaran di perkebunan di desa Hanjak maju Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Wakapolsek mengatakan dari kedua tersangka ditemui sejumlah barang bukti yakni, korek api serta arang bekas pohon yang dibakar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 187 atau 188 KUHPidana. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 Tahun.
Edia juga mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembersihan lahan secara bijak dan tidak melakukan pembakaran..(AWP/Red)