Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu yang terindikasi menyalahi aturan. Penertiban ini dilakukan bersama petugas Satpol PP, TNI, Polri, Kesbangpol dan instansi terkait lainnya, di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau Rendy Meikael Christian, saat ditemui Senin, 15 Januari 2024.
Rendy mengatakan, beberapa waktu lalu Bawaslu telah menertibkan sebanyak 98 lembar APK yang diturunkan oleh petugas.
Lanjutnya, dari 98 lembar APK yang ditertibkan, yakni Partai PKB 20 APK, kemudian disusul Nasdem 19 APK, PDIP 16 APK dan Golkar 15 APK.
Rendy juga menyampaikan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pengurus parpol untuk segera menurunkan APK yang melanggar tersebut. Mereka diberikan waktu selama 2×24 jam pasca surat dikirimkan.
Saat ini sejumlah APK melanggar aturan diamankan di kantor Bawaslu Kabupaten Pulang Pisau rata-rata berupa banner dan baliho.
Rendy menghimbau kepada peserta pemilu agar bisa mengikuti kompetisi ini secara baik sesuai perundang-undangan.(AWP/Red)