AKP Nurhadi
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau

Pulang Pisau – Satuan Lalulintas Polres Pulang Pisau menghimbau dan meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya, seperti halnya kendaraan motor lainnya.

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi saat di temui, Rabu, 17 Januari 2024.

Nurhadi menjelaskan bahwa sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya seperti kendaraan lainnya. Dimana untuk sepeda listrik tersebut ada jalur khususnya, seperti di kawasan pemukiman.

Ia menegaskan, saat menggunakan sepeda listrik tersebut tentunya tetap menggunakan helm, itu sesuai peraturan menteri perhubungan serta mentaati rambu lalu lintas yang berlaku.

Nurhadi mengimbau, kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua yang memberikan anaknya sepeda listrik selalu berhati-hati, dan untuk selalu mengawasi anak saat menggunakan sepeda listrik.

Sampai saat ini, kata Nurhadi Satlantas Polres Pulang Pisau masih terus memberikan sosialisasi dan teguran terhadap penggunaan sepeda listrik.(AWP/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *