Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres setempat, Rabu, 17 Januari 2024.
Kasat Lantas Polres Pulang Pisau AKP Nurhadi mengatakan Satlantas Polres Pulang Pisau mendatangi sekolah- sekolah jika ditemukan adanya penggunaan knalpot brong maka akan dilakukan penindakan. Sebelumnya pihaknya juga telah menindak beberapa motor masyarakat yang didapati menggunakan knalpot brong.
Lanjutnya, saat mendapati penggunaan knalpot brong, pengendara diminta agar knalpot diganti menjadi knalpot standar dan menulis surat pernyataan tidak akan menggulangi penggunaan knalpot brong serta menyerahkan knalpot kepada petugas untuk dilakukan pemusnahan
Nurhadi menjelaskan, penertiban ini bertujuan menghindari kebisingan dijalan raya serta mencegah terjadinya konflik antar sesama pengendara.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja generasi muda untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara demi keselamatan dan mengindari resiko fatalitas kecelakaan di jalan raya.(AWP/Red)