Pulang Pisau – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pulang Pisau, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pengerdar narkotika golongan satu di Desa Kantan Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, pada Selasa 6 Februari 2024, sekitar jam 16.00 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin, Rabu (7/2/24) mengatakan pada hari Selasa, tanggal 06 Februari 2024 Sekira jam 15.00 WIB, Anggota Satres Narkoba Polres Pulang Pisau melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Pandih Batu dimana sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah perkebunan sawit sebuah perusahaan besar swasta (PBS).
Daspin mengatakan setelah penyelidikan dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Pulang Pisau dan sekitar jam 16.00 WIB tertangkap tangan seorang laki-laki berinisial M S (32) Di Mess Karyawan Afdeling Bravo G 10 No 12. Pelaku merupakan warga Desa Sumberrejo Kecamatan Tempel Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat penangkapan kata Daspin ditemui barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 15,02 gram, 25 pack plastik klip bening kosong, 1 buah Timbangan Digital, 1 buah handphone, 2 buah sendok shabu, 2 buah korek api, 2 buah dompet, 2 buah tas selempang, 1 buah alat hisap shabu (Bong), dan Uang Tunai sebesar Rp.1.200.000.
Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AWP/Red)