Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pulang Pisau dikabarkan menemukan adanya indikasi pelanggaran pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05, Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir, pada Rabu (14/2/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, indikasi pelanggaran yang terjadi bermula dengan kecurigaan petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) kepada seorang pemilih yang sebenarnya terdaftar di TPS 06 Mintin dan telah menggunakan hak suaranya di TPS tersebut kemudian melakukan pencoblosan kembali di TPS 05 menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Terkait kejadian itu, pihak pengawas TPS juga telah melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan hal itu diakui oleh pemilih bersangkutan.

Terkait adanya indikasi pelanggaran pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Desa Mintin tersebut, Ketua Bawaslu Pulang Pisau, Zahrotul Mufidah menyampaikan bahwa Bawaslu Pulang Pisau merekomendasikan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut.

Seperti diketahui juga, pada Pasal 616 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18.000.000.(JND/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *