Pulang Pisau – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pulang Pisau melakukan tindakan lebih lanjut terkait pelanggaran Pemilu oleh oknum warga Desa Mintin yang mencoblos dua kali atau doubel pada Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024) lalu.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pulang Pisau Rendy M Christian S mengatakan, saat ini proses kasus pelanggaran Pemilu di Desa Mintin, masuk tahap kedua yakni penyerahan berkas perkara ke Polres Pulang Pisau pada, Senin (19/02/2024).
Akibat perbuatan oknum warga yang melakukan pencoblosan di dua TPS, terpaksa dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Minggu (18/2/2024) di TPS 5 dan TPS 6 Desa Mintin, Kecamatan Kahayan Hilir.
Rendy mengatakan untuk proses lebih lanjut terhadap perkara dan kronologi double coblos ini maka akan dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisan.
Rendy mengatakan untuk proses lebih lanjut perkara dan kronologi double coblos ini, maka akan dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisan.(AWP/Red)