Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan ramadan.
Aturan jam kerja tersebut tertuang dalam surat Edaran NOMOR: 800/102/1V.1/BKD TANGGAL 8 MARET 2024, menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja tersebut dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sesuai Perpres No. 21 Tahun 2023 dan Pergub Kalteng No. 53 Tahun 2023.
Dalam suara edaran pengaturan Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut menyebutkan untuk OPD yang melaksanakan 5 hari kerja yakni dari hari Senin sampai hari Kamis melaksanakan pekerjaan pada pukul 08.00-15.00 WIB, waktu istirahat pada pukul 12.00-12.30 WIB dan pada hari Jumat bekerja pukul 08.00-15.30 WIB, dan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB.
Kemudian untuk OPD yang melaksanakan 6 hari kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu kerja pada pukul 08.00-14.00 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB, pada hari Jumat, jam kerja pukul 08.00-14.30 WIB dan istirahat 11.30-12.30 WIB.
Gubernur juga menginstruksikan untuk kegiatan Olahraga, SKJ, Senam Aerobic, Jum’at Beriman, apel pagi & sore ditiadakan selama Ramadhan.
Selanjutnya untuk jam kerja di RSUD dan UPT Kesehatan diatur khusus dengan jumlah jam kerja efektif 32,5 jam per minggu. Gubernur juga mengharapkan ASN menciptakan suasana kondusif dan saling menghormati.(WKah/Red)