Komisioner KPU Pulang Pisau, saat menyampaikan mengenai pengumuman pendaftaran bakal paslon pada tahapan Pilkada 2024.

Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulang Pisau secara resmi mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau, Roby Hudin mengatakan pengumuman pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau dilaksanakan selama tiga hari mulai hari ini tanggal 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024, sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.

Roby menjelaskan dalam ketentuan PKPU menyampaikan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulang Pisau akan dimulai pada 27 Agustus sampai tanggal 29 Agustus 2024.

“Pada tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024 kami menerima pendaftaran mulai 08.00 WIB sampai 16.00 WIB, pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai 08.00 WIB sampai 23.59 WIB,” terang Roby.

Ia juga mengatakan dalam ketentuan KPU dan juga surat dinas KPU RI nomor 1019 disampaikan bahwa pencalonan ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan putusan MK nomor 70 yaitu dalam pencalonan menggunakan suara sah pada pemilu terakhir yaitu pemilih 2024 dan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati minimal sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan calon.(Dny/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *