
Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau mengelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Bertempat dihalaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu (11/9/2024).
Kepala Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan 37 perkara merupakan perkara sejak bulan januari sampai dengan bulan september 2024.
“Barang yang akan dimusnahkan tadi banyak jenisnya seperti obat-obatan, sabu, senpi dan lain-lain,” kata Deddy.
Dari 37 perkara yang dilakukan pemusnahan, terangnya ada sebanyak 14 perkara merupakan kasus narkotika penyalahgunaan obat dan sabu-sabu.
Adanya perkara penyalahgunaan obat dan penggunaan sabu menurut Deddy masalah narkotika sudah sedemikian mengkhawatirkan seluruh lapisan masyarakat yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.
“Tentu saja ini menjadi warning bagi semua orang, khususnya aparat penegak hukum, dan saya selaku ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau fokus terhadap penanganan perkara narkotika,” kata Deddy.
Tindakan tegas dilakukan Kejari Pulang Pisau terkait dengan perkara narkotika ini. “Maka dari itu, setiap perkara narkotika yang masuk di Kejari Pulang Pisau pasti dilakukan penuntutan yang maksimal,” terangnya.(AWP/Red)