Pulang Pisau – Saat mengelar pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari 37 perkara tindak pidana umum dihalaman Kantor Kejari Pulang Pisau, Rabu (11/9/2024), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau sekaligus memberikan edukasi kepada pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam upaya pencegahan bahaya Narkotika di kalangan generasi muda.
Kepala Kejari Pulang Pisau Deddy Yuliansyah Rasyid mengatakan tujuannya melakukan pendekatan kepada pelajar dan menanamkan sejak dini bahaya narkotika baik bagi diri sendiri maupun orang lain
Dikatakan Deddy, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada beragam, baik berupa sabu-sabu maupun obat-obatan. Pada kesempatan itu para pelajar diberikan edukasi untuk mengidentifikasi serta upaya pencegahan lebih awal jika ada hal-hal berkaitan dengan narkotika dalam pergaulannya.
Deddy berharap para pelajar ini bisa memberikan informasi pengetahuan itu kepada teman-temannya untuk menghindari narkotika sejak awal. “Karena lebih baik mencegah dari pada melakukan penindakan,” ujar Deddy.(AWP/Red)