Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah, Pencanangan Pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Komitmen Bersama Core Value ASN Berakhlak Pada Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (8/1/2025)
Penjabat (Pj) Bupati Nunu Andriani dalam kegiatan tersebut mengatakan perjanjian kinerja, merupakan bentuk komitmen dan kesepakatan untuk melaksanakan pelayanan publik disertai indikator kinerja dan didukung sumber daya anggaran, dengan prinsip dan tujuan untuk meningkatkan integritas, transparansi, akuntabilitas aparatur.
“Awal tahun 2025 merupakan periode yang tepat, iklim yang baik bagi semua perangkat daerah memulai resolusi kinerja yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” ujar Nunu.
Adapun tujuan perjanjian kinerja ini terang Nunu yaitu untuk menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi aparatur dan penilaian pencapaian keberhasilan tujuan dan sasaran organisasi, serta menjadi awal munculnya inovasi-inovasi baru dalam hal pelayanan publik.
Dia berpesan kepada Seluruh ASN lingkup Pemkab Pulang Pisau untuk terus menjunjung core value ASN Berakhlak serta melayani Pemerintahan Kabupaten Pulang Pisau.
Terkait dengan kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian Kinerja tersebut salah satu bentuk komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan Mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas dari Korupsi, serta memiliki Akuntabilitas yang tinggi.
“Oleh karena itu seluruh pelayan publik untuk menjadikan seluruh kegiatan yang dilaksanakan hari ini sebagai momentum bersalam dalam membangun budaya kerja yang lebih baik, Profesional dan lebih berintegritas,” katanya.(WKah/Red)