Ketua KPU Pulang Pisau Roby Hudin saat menyerahkan salinan penetapan calon bupati dan wakil bupati terpilih kepada, Wakil Bupati Terpilih Ahmad Jayadikarta.

Pulang Pisau – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Resmi menetapkan Ahmad Rifa’i dan Ahmad Jayadikarta sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Penetapan calon tersebut disahkan KPU pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pulang Pisau yang digelar di GPU Handep Hapakat, Kamis (9/1/2025).

Ketua KPU Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin mengatakan hasil rekapitulasi suara dalam Pilkada Kabupaten Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i dan Ahmad Jayadikarta memperoleh 45.636 suara atau sebesar 60,84 persen dari jumlah suara sah.

Kepada awak media Roby mengatakan setelah tahapan ini KPU Pulang Pisau akan bersurat ke DPRD Kabupaten Pulang Pisau untuk menyampaikan salinan keputusan pasangan calon terpilih, untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah maupun DPRD Kabupaten Pulang Pisau.

Pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Pulang Pisau tersebut, Wakil Bupati terpilih Ahmad Jayadikarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Bupati terpilih Ahmad Rifa’i karena sedang menjalankan ibadah umroh.

Ia mengapresiasi kepada KPU Pulang Pisau yang telah melaksanakan Pilkada hingga terlaksana sukses dan berjalan dengan baik.

Jayadi mengatakan juga suksesnya Pilkada Kabupaten Pulang Pisau tidak lepas dari peran serta Bawaslu berserta aparat keamanan TNI/Polri yang memberikan rasa aman selama berjalannya pesta demokrasi tersebut.

“Tidak kalah penting peran serta masyarakat yang telah berpartisipasi dan menggunakannya hak pilihnya,” kata Jayadikarta.

Ucapan terimakasih disampaikan juga Jayadikarta kepada Paslon Taty-Joni sebagai kontestan dalam Pilkada sehingga Pilkada Kabupaten Pulang Pisau dapat berjalan secara demokratis.(WKah/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *