
Pulang Pisau – Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Pulang Pisau melakukan sosialisasi dan imbauan larangan penggunaan setrum dan racun ikan kepada nelayan di DAS Kahayan Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (19/2/2025).
Aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan Para pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasatpolair AKP Jaka Waluya, S.H., mengatakan dengan pemberian sosialisasi dan penegasan larangan tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak mencari ikan dengan cara yang tidak bijak yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
AKP Jaka menegaskan, apabila ada masyarakat yang tetap menggunakan cara tidak bijak dalam mencari ikan, pihaknya akan melakukan upaya dan langkah hukum.(WKah/Red)