
Pulang Pisau – Tim Audit Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melakukan Entry Meeting Audit Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2024, bertempat di Aula Banama Tingang Kantor Bupati Pulang Pisau, Senin (17/2/2025).
Pj Bupati Pulang Pisau Nunu Andriani menghadiri kegiatan tersebut didampingi Asisten Sekretariat Daerah, Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Camat Se Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam kesempatan tersebut, Nunu Andriani mengucapkan selamat datang kepada rombongan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Pulang Pisau.
Pj Bupati mengatakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.
“Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kehadiran tim BPK RI dalam rangka pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2024,” kata Nunu.
Pj Bupati menekankan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dalam mendukung pemeriksaan BPK RI, diantaranya agar seluruh dokumen dan data yang diminta oleh tim BPK RI dapat tersedia dengan lengkap serta akurat.
“Berikan penjelasan yang jelas dan akurat kepada tim BPK terkait dokumen maupun data yang diminta,” harapnya.
Nunu mengatakan kerja sama dan koordinasi yang baik antara seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan tim BPK sangat diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan.(WKah/Red)
