Perjanjian kerjasama Pemkab Pulang Pisau dengan Kejari Pulang Pisau dan Polres Pulang Pisau dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.

Pulang Pisau – Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau dan Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau yang diselenggarakan oleh Pemkab Pulang Pisau di Aula Banama Tingang, Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (12/3/2025).

Kegiatan Penandatangan Kerjasama tersebut terkait dengan koordinasi aparat pengawas internal atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i mengatakan korupsi adalah musuh bersama yang menghambat pembangunan dan mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum merupakan simbol dari tekad bersama untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, sehingga setiap kebijakan pemerintah benar-benar tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat wilayah Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.

Menurut Rifa’i, integritas, profesionalisme, dan semangat kebersamaan adalah kunci keberhasilan dalam perjuangan melawan korupsi. “Kedepannya Koordinasi yang solid dalam penanganan dugaan korupsi harus diperkuat sekaligus memberikan upaya pencegahan korupsi yang lebih proaktif dan terukur,” harapnya.

Penandatanganan PKS antara Pemkab Pulang Pisau dengan Kejari dan Polres Pulang Pisau tersebut disaksikan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta, Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan dari Dandim, para Staf Ahli Bupati dan Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau, beberapa Kepala OPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, serta para jajaran Kejari Pulang Pisau.(WKah/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *