
Pulang Pisau – Penggodokan penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pulang Pisau terus berjalan. Fraksi-fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau memberikan tanggapannya terkait proses tersebut yang tertuang dalam persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Usai mengikuti rapat Paripurnan DPRD, Senin (13/10/2025), Bupati Pulang Pisau kepada awak media Ahmad Rifa’i mengatakan bahwa pematanangan wacana penggabungan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menjadi salah satu pembahasan penting dalam rapat paripurna yang dilaksanakan tersebut.
“Ada usulan dari DPRD yang mana ada empat OPD untuk digabungkan, tetapi kita masih menunggu hasil verifikasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” terang Rifa’i.
Menurutnya usulan penggabungan OPD tersebut merupakan bagian dari upaya penataan kelembagaan daerah agar lebih efisien dan efektif serta sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Bupati berharap usulan penggabungan OPD ini dapat diterima oleh pemerintah provinsi. “Langkah ini adalah bentuk upaya efisiensi yang memang tidak bisa dihindari Pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, sama-sama memikirkan arah pembangunan Pulang Pisau ke depan,” katanya.
Demikian dijelasakan Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tendean Indra Bella saat ditemui mengatakan bahwa rencana penggabungan beberapa OPD ini didasarkan pada hasil evaluasi kelembagaan serta pertimbangan efisiensi anggaran daerah. “Memang alasan dari penggabungan beberapa OPD ini disebabkan oleh efisiensi anggaran yang ada di daerah kita, serta hasil evaluasi kelembagaan di Kabupaten Pulang Pisau. Tadi juga rata-rata pandangan fraksi menyatakan setuju terhadap hal tersebut,” ujarnya.(WKah/Red)
