Terduga pelaku pencurian di Kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau. (Hms Polres Pulpis) 

Pulang Pisau – Kepolisian Resor Pulang Pisau menghentikan aksi seorang pria berinisial S yang diduga sebagai pelaku pada kejadian pencurian yang terjadi di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, pada Senin tanggal 19 Desember 2022 dan Sabtu tanggal 24 Desember 2022.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono SIK melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin SE membenarkan terkait dengan peristiwa pencurian tersebut.

Daspin menjelaskan berdasarkan laporan mengenai kronologis pada TKP Pertama, pelaku dalam aksinya masuk melalui jendela di rumah warga Mantaren II berinisial YS dengan cara mencongkel jendela menggunakan pahat besi dan congkel besi.

Setelah berhasil masuk rumah korban, pelaku langsung mengambil 1 buah HP Merek Realme 5i dsn 1 buah celengan yang berisi uang pecahan logam sebanyak Rp. 166.500 (Sertus Ribu Enam Puluh Enam Lima Ratus Rupiah).

Pada saat kejadian korban sedang tertidur pulas dalam kamar bersama penghuni lainnya. Setelah berhasil mengambil barang curian, pelaku langsung kabur dan keluar melalui jendela.

Dari tangan pelaku petugas dari Polres Pulang Pisau mengamankan sejumlah barang bukti berupa, sebuah pahat besi, besi pencongkel ban, 1 lembar kaos oblong, 1 lembar celana jeans, 2 buah HP, uang logam pecahan sebesar Rp. 166.500, uang kertas pecahan sebesar Rp. 1.000.000, 2 buah cincin emas 18 karat, 1 buah mata kalung 18 karat, sebuah celengan tabungan yang berisi uang pecahan logam sebesar Rp. 79.500 dan sebuah tas ransel Asus.

Saat ini pelaku S sudah diamankan di ruang tahanan Polres Pulang Pisau untuk dilakukan lidik dan proses lebih lanjut.(WKah/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *