Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiharso dan Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie, saat menyampaikan press release terkait kasus pencurian. (Foto: Hms Polres Pulpis) 

Pulang Pisau – Petugas kepolisian dari Polres Pulang Pisau berhasil menangkap pelaku pencurian di dua toko yang berada di Jalan Tingang Menteng Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Wakapolres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata dalam press release yang digelar Polres Pulang Pisau, Rabu 18 Januari 2023 mengatakan bahwa pelaku berinisial H warga Kecamatan Kahayan Hilir telah diamankan oleh petugas Polres Pulang Pisau.

Edia mengatakan tersangka diamankan karena diduga melakukan pencurian di dua toko yang berada di Jalan Tingang Menteng yakni di Toko NIA pada hari Rabu, tanggal 30 Nopember 2022 dan Toko ARIO pada Sabtu tanggal 10 Desember 2022.

Pada TKP pertama jelas Wakapolres tersangka masuk ke dalam Toko Nia pada malam hari sekira jam 03.00 wib melalui tangga di samping toko untuk kemudian naik ke atap dan masuk lewat pintu atap yang saat itu hanya diikat dengan rantai besi dan kemudian turun lewat tangga bagian belakang dan langsung masuk kedalam toko yang berjualan sembako tersebut.

Tersangka kemudian mengambil uang pecahan kertas sebesar kurang lebih Rp. 2.000.000,- di toko tersebut dan rokok sebanyak 10 bungkus.

Berikutnya pada TKP kedua tersangka masuk ke dalam Toko Ario pada malam hari sekira jam 01.00 wib melalui pintu samping bagian belakang dimana tersangka memotong pintu yang terbuat dari seng dengan menggunakan gunting seng kemudian membuka engsel pintu dan langsung masuk ke dalam toko lalu mengambil uang pecahan kertas besar Rp. 500.000,- yang berada dalam tas kecil hitam yang diletakkan di dalam laci meja kasir, serta uang pecahan kertas sebesar Rp. 7.890.000,- yang berada di dalam kantong plastik warna putih, uang pecahan kertas sebesar Rp. 500.000,-, uang pecahan kertas sebesar Rp. 275.000,- dimana semua uang tersebut berada di dalam tas laptop dibawah meja kasir, tersangka juga mengambil uang sebesar Rp. 500.000,- yang berada di dalam dompet warna hitam yang diletakkan didekat etalase meja kasir serta 1 buah HP yang berada di atas meja kasir. Tersangka kemudian kabur dengan membawa hasil curiannya tersebut.

Tersangka akhirnya diamankan pada hari Selasa 17 Jan 2023 sekitar jam 12.00 wib di rumahnya yang berada di Jalan Tingang Menteng oleh Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulpis dan Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, terkait pencurian dengan pemberatan.(AWP/Red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *