Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta memberikan arahan kepada para Kepala Perangkat Daerah setelah Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2023.

Pulang Pisau – Dalam upaya mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif , transparan dan akuntable serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Tahun 2023 dengan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Pulang Pisau, Senin 30 Januari 2023.

Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah – langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta menyampaikan bahwa pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kinerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN – RB Nomor 053 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja , Pelaporan Kinerja , dan Tata Cara Review atas laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Dijelaskan Sekda bahwa perjanjian kinerja merupakan salah satu tahapan dalam sistem akuntabilitas kinerja intansi pemerintah yang termuat dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

“Untuk itu saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan masing – masing Perangkat Daerah / Unit Kerja , wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan kepada kami,” ujar Sekda.

Selain itu , Tony juga mengingatkan kepada Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyampaikan Laporan Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022 beserta dokumen – dokumen pendukungnya yang merupakan kewajiban dan upaya untuk memberikan penjelasan mengenai penyelenggaraan pemerintahan dan akuntabilitas terhadap kinerja yang telah dilakukan selama tahun 2022.

Untuk kemudian dilakukan review oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau pada awal bulan Maret 2022 , yang kemudian seluruh dokumen SAKIP tersebut disampaikan kepada Kementerian PAN – RB paling lambat akhir Maret 2023.(AWP/Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *