Pulang Pisau – Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulang Pisau dibantu Unit Resmob Polres Kapuas berhasil menciduk pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan bahwa Polres Pulang Pisau telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor.
Pelaku atau tersangka diamankan Tim Gabungan Unit Resmob Polres Pulang Pisau saat berada di Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas pada, Selasa 31 Januari 2023.
Pelaku berinisial H alias A (39) warga Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya ini melakukan pencurian pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar 08.30 WIB.
Bermula saat korban S (40) dengan sepeda motor miliknya ke jalan Lintas Kalimantan RT. 06 Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya persis didepan sebuah warung, kemudian teman korban meminjam sepeda motor dan kembali lagi langsung memarkir sepeda motor ditempat semula. Namun kunci kontak sepeda motor tersebut lupa dicabut atau masih menempel di sepeda motor.
Daspin menjelaskan korban bersama dengan teman-temannya kemudian menuju lahan yang mau ditebas meninggalkan sepeda motor yang terparkir dan pada saatnya kembali korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada ditempat.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 19.980.000,- (Sembilan belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Jabiren Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di Kabupaten Kapuas.(AWP/Red)