Pulang Pisau – Karena terbukti melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, tiga anggota Polres Pulang Pisau diberhentikan dengan tidak hormat.
Pelaksanaan upacara pemberhentian tidak hormat tersebut dilaksanakan di lapangan Mapolres Pulang Pisau, Senin 6 Maret 2023, terhadap 3 orang anggotanya yakni Aipda Leo Parulian Simanjuntak (BA SDM) melanggar psl 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan psl 5 ayat 1 hurup A Perpol 7 tahun 2022, tentang kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri, Bripka Mikro Wijoyo (BANIT Sat Samapta) melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No. 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 5 ayat 1 huruf A Perpol No 7 tahun 2022 ttg kode etik Profesi dan komisi kode etik Polri dan Briptu Safto Dayasintano (BA Sidokes) melanggar pasal 13 (1) dan 14 (1) PP Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri dan Pasal 11 hurup C Perkap No 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono yang bertindak sebagai inspektur upacara, dan diikuti oleh seluruh personil Polres Pulang pisau dan para Kapolsek jajaran, dalam sambutannya menegaskan bahwa Polres Pulang pisau akan terus meningkatkan disiplin anggotanya sehingga terhindar dari tingkah laku, tutur kata yang kurang baik, sikap arogansi, individualisme, dan apatis terhadap masyarakat.
Kapolres Pulang pisau mengajak kepada seluruh personil untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan dilandasi dengan niat ibadah dan senan tiasa memohon perlindungan dan pertolongan Allah SWT,” kata Kapolres.
Disampaikan juga pemberhentian tidak dengan hormat ketiga personel Polres Pulang Pisau tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalteng Nomor : Kep / 62/ II / 2023, Kep / 64 / II / 2023, dan Kep / 67 /2023.(AWP/Red)