Andriani, Plt Kepala Dinas Pendidikan Pulang Pisau.

Pulang Pisau – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pulang Pisau Andriani mengatakan, menjelang memasuki bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah Tahun 2023, Bupati Pulang Pisau melalui Disdik Kabupaten Pulpis akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Dikatakan Andriani, untuk agenda tenaga pendidik maupun siswa-siswinya tetap seperti program sebelumnya, yakni bagi yang melaksanakan ibadah ramadhan dipersilahkan melaksanakan ibadahnya.

Sekarang ini, kata Andriani, Dinas Pendidikan Pulang Pisau tengah menyusun untuk skedul pelaksanaan proses belajar mengajar nantinya bisa lebih maju satu jam atau mundur dari satu jam, termasuk untuk pelaksanaan ujian sekolah dan ulangan akan menyesuaikan selama bulan suci ramadhan.

Surat Edaran untuk proses belajar mengajar selama ramadhan tahun 2023 akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah, dan dilaksanakan oleh Disdik yang selanjutnya diedarkan ke sekolah-sekolah.(AWP/Red) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *