Pulang Pisau – Seorang pemuda berinisial W (22 tahun) di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau terpaksa harus berurusan dengan polisi, karena dilaporkan menyetubuhi seorang anak yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.
Pelaku dilaporkan oleh kakak kandung korban saat mencari adik perempuannya yang tidak pulang rumah dan ternyata berada di rumah W.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin membenarkan kejadian tersebut.
Daspin mengatakan setelah mendapatkan laporan, pihak Polres Pulang Pisau mencatat dan meminta keterangan pelapor dan saksi, selanjutnya membuat laporan dan menangkap pelaku untuk disidik lebih lanjut.
Berdasarkan kronologis yang dihimpun Polres Pulang Pisau, pelaku atau terlapor telah menyetubuhi anak korban berkali-kali dengan cara membujuk rayu korban dengan jaminan terlapor akan bertanggung jawab akibat dari persetubuhan tersebut.
Dalam uraian Polres itu, persetubuhan terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Maret 2023, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, dan pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 di rumah dalam kamar pelaku.
Peristiwa tersebut diketahui bermula pada saat pelapor kakak kandung korban dan orang tua korban mencari anak tersebut, karena sejak hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya kakak korban ke Polsek Kahayan Hilir terkait belum pulangnya korban tersebut. Lalu Personel Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan dari pencarian tersebut ditemukan 1 (satu) sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai oleh korban dan berada didalam rumah W.
W kemudian memberitahukan bahwa anak korban yang dicari berada di rumahnya dan mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami isteri.
Pelapor merasa keberatan bahwa korban yang merupakan adik kandungnya, dan selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polres Pulang Pisau.(WKah/Red)