Pulang Pisau – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mewakili Bupati Pulang Pisau, menghadiri Rapat Paripurna ke 3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin 10 April 2023.
Pada Rapat Paripurna ke-3 tersebut mengagendakan Penyampaian LKPJ Bupati Pulang Pisau Tahun Anggaran (TA) 2022, Pembentukan Pansus LKPj Bupati Pulang Pisau TA. 2022, dan Pidato Pengantar Raperda tentang Perubahan Perda No 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Pidato pengantar Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang yang disampaikan Sekda Tony Harisinta mengatakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah diharuskan untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahunnya.
Tahun 2023 ini ujarnya merupakan tahun ke-3 bagi Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang memimpin daerah dan merupakan tahun terakhir periode kepemimpinan kepala daerah masa jabatan 2018-2023.
Dalam visi dan misi kepala daerah pada masa jabatan tersebut difokuskan pada urusan wajib pelayanan dan urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan fungsi penunjang.
Pemerintah juga akan melakukan penataan pada perangkat kerja daerah yang ada. Penataan dilakukan dengan tujuan untuk mempermudah pekerjaan yang serumpun.
Demikian juga kegiatan penataan pemerintahan ini terang Sekda dilakukan dengan mempertimbangkan faktor luas wilayah, jumlah penduduk, kemampuan keuangan daerah serta besaran beban tugas sesuai dengan urusan pemerintahan. Melalui penataan organisasi tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih efektif dan efisien.(AWP/Red)