Pulang Pisau – Pejabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hayes Hendra membuka kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bertempat di Aula Mess Pemda, Selasa 24 Oktober 2023.
Konsultasi Publik Raperda diadakan dalam rangka Penyusunan Raperda tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan investasi untuk memperoleh masukan dan saran penyempurnaan dalam penyusunan rancangan peraturan daerah dan menjaring usulan dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan/stake holder.
Dikatakan Hayes, latar belakang penyusunan rancangan Peraturan daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulang Pisau ini didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah
Terkait hal tersebut lanjut Hayes, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau bekerja sama dengan dengan Kementrian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah menyusun rancangan Peraturan daerah Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Kabupaten Pulang Pisau ini.
Sebelum diadakannya konsultasi publik ini terangnya sudah melewati beberapa tahapan dan selalu berkoordinasi dengan bagian hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dan Rapat Singkronisasi bersama OPD Teknis Tanggal 21 September 2023 di ruang rapat Bupati Pulang Pisau.
Kegiatan konsultasi publik, diharapkan penyusunan perda ini atau raperda bisa tersebut menjadi perda nantinya dapat diselesaikan di tahun 2023.(AWP/Red)