Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno memastikan pembatalan kenaikan pajak hiburan hingga 40-75 %.
Melalui Kementerian Keuangan dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia menyampaikan kabar baik tersebut bagi pelaku parekraf tanah air terkait arahan Presiden Joko Widodo atas batalnya kenaikan pajak hiburan tertentu.
“Sudah end of story. Jadi Jadi, Alhamdulillah berkat masukan dari seluruh pelaku kepentingan, Bapak Presiden sudah memberikan arahan dan tidak ada kenaikan dari segi pajak hiburan,” ujar Uno melalui laman Instagram Kemenparekraf RI pada Rabu, 31 Januari 2024.
Disampaikan juga bahwa besaran pajak hiburan tertentu ini naik hingga 40—75% dan memberatkan para pelaku usaha.
Namun, setelah berdialog dengan beberapa instansi, akhirnya kebijakan yang berasal dari Komisi XI DPR ini akan dievaluasi dan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disampikan Kemenparekraf, Pemerintah Daerah bisa menetapkan sendiri terkait kebijakannya, sehingga para pelaku usaha tidak merasa terbebani.