
Pulang Pisau-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Pulang Pisau melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) melalui Forum Group Discussion (FGD) Uji Publik Rancangan Peraturan yang digelar di Aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (23/10/2025).
Staf Ahli Bupati Pulang Pisau, Reliasi, mewakili Bupati Ahmad Rifa’i mengatakan bahwa inisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P4GN dan PN ini adalah langkah yang sangat strategis dan mendesak. “Perda ini diharapkan tidak hanya bersifat regulatif, tetapi juga dapat menjadi pedoman kolaboratif bagi seluruh komponen, mulai dari Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, BNN, hingga peran aktif masyarakat,” katanya.
FGD tersebut dihadiri oleh sejumlah narasumber dan peserta lintas sektor, di antaranya perwakilan BNN Kota Palangka Raya Yuanita Rahmawati, perwakilan Kemenkumham Wilayah Kalimantan Tengah Yusuf Salamat beserta tim, serta peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, organisasi keagamaan, adat, kewanitaan, pendidikan, dan kepemudaan.
Bupati melalui sambutan tertulis yang dibacakan Reliasi mengatakan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (Narkoba) telah menjadi ancaman serius dan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di daerah kita, Kabupaten Pulang Pisau. “Meskipun berbagai upaya telah kita lakukan, diperlukan sebuah payung hukum yang kuat di tingkat daerah untuk mengoptimalkan langkah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN dan PN) secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan berkelanjutan,” terangnya.(WKah/Red)
