Pulang Pisau – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Pendidikan akan memberlakukan libur khusus puasa (LKP) untuk satuan pendidikan PAUD, SD, SMP di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau Wahyu Jatmiko mengatakan sampai saat ini belum ada petunjuk resmi untuk Dinas Pendidikan Pulang Pisau, namun untuk libur khusus puasa pada ramadan 1444 Hijriah kali ini menurutnya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan LKP pada tahun-tahun sebelumnya.
“Sampai saat ini masih belum ada petunjuk dari Sekda, mungkin dalam waktu dekat akan segera keluar surat edaran,” kata Wahyu, Selasa 14 Maret 2023.
Sementara untuk LKP pada satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat edaran nomor 421/0154/Disdik/III/2023 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Ir Herson B Aden, MSi.
LKP berlangsung dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 25 Maret 2023, dan kegiatan belajar mengajar kembali masuk pada tanggal 27 Maret 2023 setiap hari mulai pukul 07.30 WIB dengan durasi 35 menit untuk satu jam pelajaran.(WKah/Red)